
Peran Homeschooling HSPG dalam Mendorong Revisi UU Sisdiknas: Aspirasi Pendidikan Alternatif di Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI
admin_hspg | 30 Sep 2025 | 0 | 0Homeschooling HSPG terus berkomitmen untuk memastikan bahwa pendidikan di Indonesia lebih inklusif, fleksibel, dan berpihak pada perkembangan setiap anak. Pada Senin, 22 September 2025, Direktur Homeschooling HSPG Ir. Kusnanto, M.M. yang juga merupakan pengurus inti Asosiasi Penyelenggara dan Pelaku Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif di Indonesia (ASAH PENA), hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI untuk menyampaikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI H. Lalu Hadrian Irfani, S.T., M.Si.
9 Usulan ASAH PENA untuk RUU Sisdiknas
Pada kesempatan ini ASAH PENA menyuarakan pentingnya peran pendidikan alternatif seperti homeschooling dan sekolah berbasis minat dalam sistem pendidikan Indonesia. Berikut adalah sejumlah usulan yang disampaikan oleh ASAH PENA guna memperkuat sistem pendidikan yang lebih fleksibel dan inklusif:
1. Peran Keluarga dalam Pendidikan
Usulan pertama adalah memperluas definisi pendidikan untuk mencakup bukan hanya satuan pendidikan formal, tetapi juga menegaskan peran keluarga dan orang tua sebagai faktor utama dalam perkembangan anak. Pendidikan bukan hanya soal sekolah, tetapi juga tentang bagaimana keluarga dapat berperan dalam mendukung pendidikan anak.
2. Menjaga Istilah "Peserta Didik"
ASAH PENA juga menekankan pentingnya mempertahankan istilah “peserta didik” dalam UU Sisdiknas karena istilah ini mencerminkan kesertaan aktif seluruh warga negara dalam mendapatkan pendidikan yang gratis dan berkualitas, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945.
3. Fleksibilitas dalam Definisi Pendidik
Definisi pendidik di dalam UU Sisdiknas perlu diubah agar lebih fleksibel, berbasis pada konsep dan kualifikasi, tanpa perlu mencantumkan label khusus. Hal ini memungkinkan UU Sisdiknas untuk lebih mudah beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan pendidik di masa depan.
4. Penataan Tiga Jalur Pendidikan
Pendidikan formal, non-formal, dan informal harus dipandang setara dan saling melengkapi. Setiap jalur pendidikan memiliki tujuan yang sama: mencerdaskan kehidupan bangsa. Penataan ini akan memberikan ruang bagi setiap jenis pendidikan untuk berkembang secara optimal.
5. Menghapus Diskriminasi Antara Sekolah Negeri dan Swasta
Pendidikan adalah hak setiap anak, dan negara bertanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan serta kualitasnya. Oleh karena itu, UU Sisdiknas seharusnya tidak membedakan sekolah negeri dan swasta. Semua institusi pendidikan, baik negeri maupun swasta, harus mendapat dukungan yang setara dari negara.
6. Filosofi Pendidikan "Among"
Filosofi Pendidikan Among yang berpusat pada anak harus menjadi dasar dari sistem pendidikan Indonesia. Pendidikan yang aktif, ramah anak, dan berbasis pengalaman belajar harus didorong untuk memastikan bahwa setiap anak mendapat kesempatan belajar yang sesuai dengan kebutuhannya.
7. Pendidikan Berbasis Keagamaan
Usulan selanjutnya adalah mengganti penyebutan Madrasah/MTs dalam UU Sisdiknas menjadi “Pendidikan Berbasis Keagamaan” yang lebih inklusif, agar mencakup semua agama, bukan hanya satu agama tertentu.
8. Evaluasi Pendidikan yang Setara
Evaluasi pendidikan harus menjadi hak bagi semua peserta didik, tidak hanya di jalur formal, tetapi juga di jalur non-formal dan informal. ASAH PENA mengusulkan adanya evaluasi satu pintu yang setara bagi semua jalur pendidikan, untuk memastikan keadilan dan pemerataan hasil pendidikan.
9. Pemerataan Pendidikan Dasar
Karena keterbatasan daerah dalam menyelenggarakan pendidikan dasar yang berkualitas, ASAH PENA juga mengusulkan agar tanggung jawab pendidikan dasar dikembalikan ke pemerintah pusat. Hal ini bertujuan untuk lebih menjamin mutu, pemerataan, dan pendanaan pendidikan yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dok HSPG. Tim Penelaah Placement Test dan Sekolah Rakyat
Penelaahan Placement Test dan Sekolah Rakyat
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai penelaahan tes penempatan atau placement test untuk pendidikan kesetaraan dan sekolah rakyat. Placement test ini bertujuan untuk memberikan evaluasi yang terukur dan setara bagi peserta didik di jalur pendidikan non-formal dan informal, agar mereka bisa mendapatkan pendidikan yang tepat sesuai kemampuan dan potensinya.
Sekolah rakyat, yang menjadi salah satu solusi bagi mereka yang tidak dapat mengakses pendidikan formal, juga perlu mendapatkan perhatian serius dalam revisi UU Sisdiknas ini. Hal ini untuk memastikan bahwa pendidikan di sekolah rakyat juga memiliki kualitas yang setara dengan jalur pendidikan lainnya.
Peran Homeschooling HSPG dalam Mewujudkan Pendidikan yang Lebih Inklusif
Kehadiran Direktur Homeschooling HSPG dalam forum ini adalah bagian dari komitmen HSPG untuk berperan aktif dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih fokus pada kebutuhan anak, serta mendukung hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan minat, bakat, dan potensi masing-masing. Pendidikan yang lebih fleksibel dan inklusif adalah kunci untuk memastikan setiap anak Indonesia dapat berkembang dengan maksimal.
HSPG bangga menjadi bagian dari ASAH PENA, sebuah asosiasi yang memperjuangkan pendidikan alternatif yang mendukung kebutuhan belajar beragam anak di Indonesia.
Kehadiran Homeschooling HSPG dalam RDP ini, bersama dengan ASAH PENA, memberikan kontribusi nyata dalam membangun sistem pendidikan yang lebih berpihak pada anak. Melalui masukan ini, HSPG berharap agar RUU Sisdiknas yang sedang disusun dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif, fleksibel, dan mampu mengakomodasi beragam kebutuhan peserta didik.
Ikuti terus perjuangan Homeschooling HSPG untuk menciptakan pendidikan yang lebih baik di Indonesia.
Penulis: Brahmastya Artanto
Informasi selengkapnya tentang pembelajaran homeschooling dapat menghubungi Hotline HSPG 081215168833.
Comments